Suara.com - Perusahaan Otobus mulai membuka kembali sejumlah rute Antar Kota Antar Provinsi menyusul dibuka kembali terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur sejak 9 Mei 2020. Namun harganya dinaikkan dari harga normal.
Petugas loket PO Murni Jaya Ukat mengatakan pihaknya menaikkan harga hingga 100 persen karena jumlah penumpang dibatasi sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Harganya dinaikin, rata-rata semua bus di Pulo Gebang ini dinaikin, satu orang bayar dua kursi sendiri, misalnya ke Jogja itu jadi Rp 400 ribu, normalnya kita dibawah Rp 200 ribu," kata Ukat kepada Suara.com, Selasa (11/5/2020).
Ukat menuturkan, hingga saat ini meski sudah empat hari dibuka kembali, PO Murni Jaya sama sekali belum memberangkatkan bus karena sepi penumpang.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Traffic Konsumen ke Bengkel Alami Penurunan
"Kita dari Pulo Gebang belum jalan nih, karena enggak ada penumpangnya, seminggu ke depan belum ada (booking), rata-rata baru tanya-tanya harga berapa terus syaratnya apa saja. Kita 38 seat berarti separuhnya 19 sekarang, tapi minimal 10 saja kita jalan untuk nutup (biaya) operasional," jelasnya.
Senasib dengan PO Murni Jaya, PO Budiman juga menaikan tiket rute Jakarta-Tasikmalaya demi menutupi biaya operasional.
"Kalau sekarang antara Rp 120-140 ribu sampai Tasikmalaya, terkahir itu cuma Rp 105 ribu. Naik jelas, karena lihat dari manajemen juga," kata petugas loket PO Budiman, Didie kepada Suara.com.
Menurut Didie, bUs PO Budiman baru akan jalan dari Pulo Gebang ke Tasikmalaya pada Minggu (17/5/2020) mendatang, namun pemesanan tiket sudah bisa dilakukan sejak hari ini.
Perusahaan Otobus juga selalu menegaskan bagi setiap calon penumpang yang ingin bepergian agar memenuhi syarat yang tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas 4/2020 sebelum memesan tiket, sehingga tidak ada kendala saat akan berangkat.
Baca Juga: Patuhi Aturan Dilarang Mudik, Ini Pengganti Posko dari Mitsubishi
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan angkutan umum ke luar daerah beroperasi dengan beberapa ketentuan.