Suara.com - DPR menggelar rapat paripurna pada hari ini dengan agenda melakukan pengambilan keputusan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19.
Selain soal Perppu tersebut, DPR sekaligus melakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani berujar, agenda pertama yang dilangsungkan dalam rapat ialah mendengarkan keterangan dari pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2021 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Adapula agenda lainnya yang dijadwalkan dilakukan dalam rapat paripurna di antaranya, mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Baca Juga: Gugus Tugas COVID-19: Ramuan Penawar Corona dari NTT untuk Tambah Stamina
Selanjutnya mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila, sekaligus dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Kemudian terakhir sebagai penutup rapat, Ketua DPR Puan Maharani bakal menyampaikan pidato penutupan masa persidangan III tahun 2019-2020.
Sebelumnya, Puan mengatakan rapat paripurna tersebut telah dihadiri sebanyak 296 anggota Dewan, dengan rincian 255 orang hadir secara virtual dan 41 lainnya hadir secara fisik di ruang sidang.