Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi sempat berwacana menerapkan relaksasi untuk tempat ibadah termasuk masjid.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menilai kalau saat ini situasi di tengah masyarakat masih sangat membingungkan.
Anwar mengatakan kebingungan tersebut juga ditambah ketika masyarakat belum mendapatkan kejelasan dari pihak pemegang otoritas terkait situasi terkini dan kondisi yang sebenarnya soal Covid-19.
"Terutama tentang apakah kondisi penyebaran virus di negeri ini dan di masing-masing daerah sudah terkendali atau belum," kata Anwar saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Nihil Penjagaan Petugas, PKL Tanah Abang Melapak Lagi di Masa PSBB Corona
Dengan begitu, menurut Anwar langkah yang paling baik dilakukan masyarakat ialah untuk tetap menjaga kesehatan dan jiwa agar terhindar dari tertularnya Covid-19. Pasalnya, virus tersebut memiliki tabiat dan ketentuan alamiah sendiri. Semisal virus tersebut hinggap ke satu orang, maka dia akan berpindah sehingga menularkan ke orang lain.
"MUI mengimbau umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap lebih mengedepankan pendekatan pemeliharaan dan penjagaan diri agar kesehatan dan jiwa kita tetap terjaga dan terpelihara serta dapat terhindar dari tertular oleh virus corona yang sangat berbahaya tersebut," ujarnya.
Akan adanya kondisi seperti itu, MUI mengimbau kepada pimpinan MUI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) didampingi oleh para ahli, para dokter serta ilmuan setempat.
Hal tersebut dilakukan untuk menentukan tingkat dan level dari penyebaran dan penularan Covid-19 di daerahnya secara tepat dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga masyarakat bisa menerapkan dan mengimplementasian fatwa MUI soal tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19 yang sudah ada sebelumnya.
Untuk diketahui, Menteri Agama RI Fachrul Razi berencana membuka kembali rumah ibadah seperti masjid di tengah wabah virus corona. Masjid akan dibolehkan kembali dipakai untuk sholat berjamaah.
Baca Juga: Bela Said Didu, Munarman FPI: Kasus Ini Diprioritaskan Melebihi Pandemi
Rencana itu akan diberlakukan saat kebanyakan daerah di Indonesia memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun usulan itu masih sebatas ide dan belum diajukan resmi kepada Presiden Jokowi.