Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sempat menyatakan warga di usia di bawah 45 tahun boleh bekerja selama wabah corona masih ada di Indonesia. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjelaskan maksud pernyataan tersebut.
"Soal memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali, ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni Monardo.
Doni menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar" yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo melalui "video conference".
Dalam pasal 13 ayat 3 Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 disebutkan peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Baca Juga: Nihil Penjagaan Petugas, PKL Tanah Abang Melapak Lagi di Masa PSBB Corona
"Kenapa kita menganjurkan para pimpinan perusahaan di kantor untuk memberikan prioritas untuk kelompok usia yang relatif muda, karena data yang berhasil dikumpulkan oleh Gugus Tugas, bahwa usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi yaitu 45 persen, kemudian usia 46 tahun sampai 59 tahun mengalami tingkat kematian 40 persen, ini data yang kita kumpulkan 2 bulan terakhir," tambah Doni.
Tingkat kematian kelompok usia 46 sampai 59 tahun itu didukung dengan penyakit penyerta yang dimiliki kelompok usia tersebut yaitu hipertensi, diabetes, jantung, paru-paru, asma, ginjal dan sebagainya.
"Sisanya 15 persen adalah usia 45 tahun ke bawah, dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85 persen risiko kematian, maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan hal ini," tambah Doni.
Terlebih lagi, menurut Doni, kasus kematian tertinggi adalah mereka yang memiliki penyakit ginjal dan jantung. Orang dengan memiliki penyakit ginjal dan terkena COVID-19, 7 dari 10 orang meninggal dunia sedangkan mereka yang memiliki sakit jantung dan COVID-19, 5 dari 10 orang pasien wafat.
"Dengan data ini kita semua harus mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, mereka yang punya penyakit ginjal dan jantung untuk betul-betul melakukan isolasi mandiri secara serius, tidak boleh melakukan kegiatan yang berhubungan dengan siapapun juga apalagi dengan orang yang tidak dikenal," ungkap Doni.
Baca Juga: Viral Video Pemotor Tabrak Portal Desa yang Tengah Lockdown Mandiri
Meski tingkat kematian relatif rendah, kelompok usia di bawah 45 tahun berisiko untuk menjadi "carrier" bagi orang-orang terdekatnya karena memiliki mobilitas tinggi.