Hasil Rapid Test, 3 Sipir dan 25 Napi Lapas Gorontalo Reaktif Virus Corona

Selasa, 12 Mei 2020 | 14:20 WIB
Hasil Rapid Test, 3 Sipir dan 25 Napi Lapas Gorontalo Reaktif Virus Corona
Ilustrasi napi. [ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, menyebut 25 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo menunjukkan hasil reaktif, setelah dilakukan rapid test virus Corona (Covid-19).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengklaim pihaknya telah melakukan rapid test sebanyak 489 warga binaan pada Senin (11/5/2020) kemarin.

"Dari pemeriksaan tersebut sebanyak 3 orang petugas dan 25 orang warga binaan hasilnya reaktif atau terduga positif," kata Reynhard lewat keterangan resmi, Selasa (12/5/2020).

Reynhard menyebut pihaknya langsung fokus dengan melakukan karantina 25 napi yang telah disiapkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo.

Baca Juga: Terciduk Bawa Sabu di Pasar Jodoh, Pedagang Sayur Ini Lakukan Perlawanan

Untuk napi, yang berada di LPP Kelas III Gorontalo sebanyak 33 orang dipindahkan sementara waktu ke LPKA Kelas II Gorontalo.

"Saat ini warga binaan yang reaktif rapid test telah kami pindahkan ruang isolasi yang sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari sebagai lapas untuk isolasi di wilayah Gorontalo," ujar Reynhard.

Reynhardmenambahkan pihaknya telah menyiapkan 25 napi yang terduga terpapar virus corona akan dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) atau SWAB.

Ia pun mengaku akan maksimal memberikan pengawasan kepada para napi yang menunjukan reakatif diduga terpapar virus corona.

"Termasuk memberikan asupan makanan bergizi tinggi dan tambahan multivitamin agar daya tahan tubuh tetap baik," kata Reynhard.

Baca Juga: Bela Said Didu, Munarman FPI: Kasus Ini Diprioritaskan Melebihi Pandemi

Dia mengklaim, semua penghuni lapas, rutan dan LPKA akan ditangani secara serius untuk memutus mata rantai Corona, sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

"Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terus bekerja keras dalam mengkoordinir pencegahan, penanganan, pengendalian dan penanggulangan COVID-19 di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas, Rutan dan LPKA. Bekerjasama dengan BNPB dan Gugus Tugas Penanganan Covid- 19," kata Reynhard.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI