Melanggar Aturan Lockdown, 2 Hotel di Nigeria Diruntuhkan

Selasa, 12 Mei 2020 | 14:10 WIB
Melanggar Aturan Lockdown, 2 Hotel di Nigeria Diruntuhkan
Ilustrasi Lockdown. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua hotel di negara bagian Rivers, Nigeria, dirobohkan oleh pihak berwenang lantaran dilaporkan telah melanggar aturan lockdown yang ditetapkan pemerintah.

Proses penghancuran bangunan Edemete Hotel dan Prodest Home berada di bawah pengawasan langsung Gubernur Rivers Nyesom Wike, pada Minggu (10/5) lalu.

Berdasarkan operator proses penutupan hotel, kedua hotel tersebut telah melanggar perintah sehingga harus ditindak tegas. Namun tidak dijelaskan lebih rinci, aturan apa yang dilanggar oleh kedua hotel ini.

Menyadur BBC, selain bangunan dihancurkan, manager dari dua hotel ini juga ditahan olek pihak kepolisian.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kutuk Kapal China Pembuang ABK, GP Ansor Kirim Angkatan Laut?

Pemilik Prodest Home Gogorobari Promise Needam mengaku tidak melanggar aturan selama lockdown. Ia tidak membuka hotelnya.

"Hotel ini tidak dibuka dan 70 persen pegawai telah dirumahkan," ujar Needam.

"Hanya tiga orang yang ada di hotel," sambungnya.

Needam juga menyebutkan bahwa pihaknya sempat diminta untuk membayar sejumlah uang oleh otoritas setempat, supaya hotelnya aman beroperasi selama pandemi. Namun Needam menolak.

"Pejabat berwenang datang dan meminta suap, mereka mengatakan akan membiarkan kami beroperasi jika kami memberi mereka uang, tetapi karena kami tidak beroperasi, kami tidak punya uang," bebernya.

Baca Juga: Pejabat AS Positif Corona, Gedung Putih Wajibkan Penggunaan Masker

Pakar hukum menyebut tindakan gubernur Rivers terkait dua hotel ini dapat ditentang secara hukum. Pasalnya, seorang gubernur tidak memiliki kekuasaan untuk menghancurkan bangunan.

"Apa yang seharunya dilakukan (gubernur) adalah menangkap pemilik hotel dan membawa urusan ini ke pengadilan," ujar Ahmed Abass, seorang pengacara.

Pun ia menilai apa yang dilakukan gubernur Rivers sebagai sebuah kecerobohan eksekutif dan penyalahgunaan jabatan.

Lebih lanjut disebutkan, negara bagian Rivers menerapkan lockdown yang ketat dengan angka infeksi Covid-19 sebanyak 15 kasus dan dua kematian.

Kebijakan lockdown diterapkan di ibu kota negara bagian Rivers yakni Port Harcourt, sejak Kamis (7/5) lalu.

Pada hari pertama lockdown, lebih dari 200 orang yang dianggap melanggar aturan telah dibawa ke pusat isolasi.

Pengadilan setempat telah menjatuhkan vonis kepada 170 pelanggar. Beberapa diantaranya diwajibkan membayar denda hingga 50 ribu naira atau setara Rp 1,9 juta.

Menurut pengumuman Gubernur Rivers, warga hanya diizinkan keluar rumah pada Selasa dan Rabu pekan ini, guna mencari udara segar dan membeli persediaan sembako.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI