"Apa yang seharunya dilakukan (gubernur) adalah menangkap pemilik hotel dan membawa urusan ini ke pengadilan," ujar Ahmed Abass, seorang pengacara.
Pun ia menilai apa yang dilakukan gubernur Rivers sebagai sebuah kecerobohan eksekutif dan penyalahgunaan jabatan.
Lebih lanjut disebutkan, negara bagian Rivers menerapkan lockdown yang ketat dengan angka infeksi Covid-19 sebanyak 15 kasus dan dua kematian.
Kebijakan lockdown diterapkan di ibu kota negara bagian Rivers yakni Port Harcourt, sejak Kamis (7/5) lalu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kutuk Kapal China Pembuang ABK, GP Ansor Kirim Angkatan Laut?
Pada hari pertama lockdown, lebih dari 200 orang yang dianggap melanggar aturan telah dibawa ke pusat isolasi.
Pengadilan setempat telah menjatuhkan vonis kepada 170 pelanggar. Beberapa diantaranya diwajibkan membayar denda hingga 50 ribu naira atau setara Rp 1,9 juta.
Menurut pengumuman Gubernur Rivers, warga hanya diizinkan keluar rumah pada Selasa dan Rabu pekan ini, guna mencari udara segar dan membeli persediaan sembako.