"Kenyataannya UU tersebut telah disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis rakyat dan kaum oposisi seperti pak Said Didu," kata dia, .
Lebih lanjut, Munarman juga menjelaskan kalau Tim Hukum Suluh Kebenaran hadir bukan hanya untuk membela hak-hak Said Didu sekaligus membuktikan pembelaan terhadap hak-hak dasar rakyat dari segala bentuk kekuasaan yang zalim, menindas dan sewenang-wenang dengan memperalat hukum.
"Tidak boleh ada penguasa yang boleh menjadi diktator, tirani yang keji dalam memegang kekuasaan. Ini harus dihentikan," kata dia.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tak Pangkas Tunjangan Tenaga Medis Corona