Suara.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengakui akan mendukung mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu yang telah dilaporkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ke polisi.
Munarman mau membela Said karena menganggap karena adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dan penyalahgunaan hukum.
Munarman menjadi satu dari 250 pengacara yang tergabung ke dalam Tim Hukum Suluh Kebenaran. Tim itu disebut-sebut akan mengawal kasus Said Didu.
"Iya benar (mendukung)," kata Munamarman saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tak Pangkas Tunjangan Tenaga Medis Corona
Munarman mengungkapkan alasan dirinya ingin membela Said karena menilai adanya abuse of power di balik pelaporan Said ke pihak kepolisian. Abuse of power yang dimaksud ketika ada orang yang memiliki kekuatan penuh dalam kekuasaan namun digunakan bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia.
"Tapi lebih digunakan untuk melindungi proyek dan tenaga kerja asing (TKA) asing China," ujarnya.
Said Didu dikatakannya melayangkan kritik terkait isu adanya proyek yang melibatkan TKA asing asal China. Namun kenyataannya malah dikriminalisasi. Munarman semakin heran ketika pihak kepolisan begitu cepat merespons laporan yang diajukan Luhut di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Dan makin aneh, aparatur hukum begitu cepatnya merespons seolah-olah ini kasus prioritas melebihi pandemi Covid-19 yang seharusnya menjadi prioritas," ujarnya.
Selain itu, Munarman juga melihat adanya penyalahgunaan hukum di balik pelaporan Said Didu. Undang Undang ITE yang menjadi unsur pelanggaran dianggapnya tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya UU tersebut.
Baca Juga: 3 Wanita Jompo Tinggal Seatap, Mengemis di Tengah Pandemi Demi Sesuap Nasi
Menurutnya, UU ITE itu justru melindungi para pemilik akun, pemilik nomor telepon ataupun pemilik bisnis yang menggunakan instrumen elektronik dalam bertransaksi.