Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memangkas Tunjangan Kerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun aturan ini ternyata tak berlaku bagi PNS yang menjadi tim medis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan awalnya rencana pemangkasan itu berlaku bagi semua PNS. Namun akhirnya tenaga medis diberikan pengecualian.
"Terakhir disesuaikan, dikecualikan kalau tenaga medis," ujar Chaidir saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Kendati demikian, Chaidir mengatakan tenaga medis yang dikecualikan hanya yang menangani pasien corona secara langsung. Sementara yang hanya duduk di belakang meja akan dipangkas tunjangannya.
Baca Juga: Nyaris Sentuh 1.500, Pasien Positif Corona di Jabar Tembus 1.493 Orang
"Kalau di belakang meja apakah dapat misalnya di bagian administrasi? kan tidak," jelasnya.
Ia menyebut nantinya Dinas Kesehatan akan melakukan pendataan siapa saja tenaga medis yang harus dikecualikan. Menurutnya pemotongan ini harus dilakukan sebagai imbas dari kontraksi ekonomi karena penyebaran corona di Jakarta.
"Nanti Dinas Kesehatan membuat usulan berapa paramedis yang langsung menangani COVID-19," pungkasnya.
Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta harus berkurang drastis karena merbaknya virus corona Covid-19. Dampaknya juga dirasakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ibu kota.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir mengatakan tunjangan perbaikan penghasilan para PNS harus dipangkas. Ia mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian dengan kontraksi ekonomi yang terjadi di Jakarta.
Baca Juga: Habis Ngamuk-ngamuk Tagih Bantuan Corona ke Kades, Sudi Bunuh Bayinya
Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS menurut akan dipangkas 50 persen, dan beberapa tunjangan akan dihapus.
"Penyesuaian terhadap perbaikan penghasilan setinggi-tingginya 50 persen," ujar Chaidir saat dihubungi, Senin (4/5/2020).