"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Kapolsek.
Berita ini sebelumnya dimuat Saibumi.com jaringan Suara.com dengan judul "Kesal Ditagih Utang, Kemin Tega Habisi Nyawa Susrini"