Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya manajemen pengendalian dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak terjebak pada batas-batas administrasi pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam Rapat Terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan PSBB melalui video conference pada Selasa (12/5/2020).
"Mengenai manajemen pengendalian PSBB. Juga saya harapkan tidak terjebak pada batas-batas administrasi kepemerintahan," katanya.
Menurut Jokowi, manajemen pengendalian PSBB harus bersifat aglomerasi. Artinya, penanganan sebuah kawasan besar yang saling terhubung dan terpadu.
Baca Juga: Wacana Relaksasi PSBB, Jokowi: Harus Hati-hati, Jangan Tergesa-gesa
"Artinya, jika bersifat aglomerasi, maka penanganan sebuah kawasan besar yang saling terhubung sehingga manajemen penanganan antardaerah-nya terpadu."
Dia mencontohkan manajemen pengendalian PSBB yang sudah dilakukan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Dengan manajemen pengendalian, kata dia pengaturan mobilitas menjadi lebih terpadu.
"Yang sudah dilakukan di Jabodetabek. Ini saling kait mengkait. Sehingga pengaturan mobilitas sosialnya dari masyarakat bisa lebih terpadu dan lebih baik," kata dia.
Selain itu, Jokowi juga meminta jajaran terkait untuk melakukan evaluasi pada penerapan PSBB di provinsi, kabupaten dan kota terkait data tren penambahan atau penurunan kasus positif baru Covid-19.
"Kita menginginkan ada sebuah evaluasi yang detail pada provinsi, kabupaten dan kota mengenai data tren penambahan atau penurunan kasus positif baru di setiap daerah, baik yang melakukan PSBB atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi: 82 Persen Angka Kematian Covid-19 Ada di Pulau Jawa
Jokowi menyebut sudah ada empat provinsi dan 72 kabupaten kita yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .