4 Pelonggaran di Tengah PSBB: Transportasi Dibuka, Warga Boleh Aktivitas

Selasa, 12 Mei 2020 | 13:00 WIB
4 Pelonggaran di Tengah PSBB: Transportasi Dibuka, Warga Boleh Aktivitas
Presiden Joko Widodo memimpin pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Muhammad Syarifuddin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Seluruh moda transportasi beroperasi kembali

Kementerian Perhubungan kembali mengizinkan seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara untuk beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei. Meski demikian, warga yang hendak bepergian ke luar kota harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Izin bepergian ke luar kota diberikan hanya untuk mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau sektor swasta pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi dan penanganan Covid-19.

3. Dilarang mudik, tapi boleh ke luar kota, asalkan ...

Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Kapal Tanker di Belawan Medan Jadi 7 Orang

Meski moda transportasi diizinkan beroperasi, pemerintah menegaskan tetap melarang mudik. Namun, warga yang hendak pergi ke luar kota tetap diizinkan asalkan memenuhi syarat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan warga diizinkan ke luar kota dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Mereka yang juga diizinkan memakai transportasi umum adalah pasien yang memerlukan penanganan medis, orang yang memiliki kepentingan mendesak seperti keluarga meninggal, serta pemulangan pekerja migran Indonesia, warga Indonesia, dan pelajar dari luar yang ingin kembali ke daerah asal.

4. Pasar ritel tetap buka

Pemerintah menetapkan pasar ritel moderen (pasar swalayan atau toko swalayan) dan apotek tetap beroperasi selama PSBB. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Baca Juga: Miris, Hanya Sedikit Puskesmas yang Pelayanannya Sesuai Standar

Lebih lanjut, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu dibuat Terawan sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI