Tunjangan PNS DKI akan Dipangkas, DPR Minta Tenaga Kesehatan Dikecualikan

Selasa, 12 Mei 2020 | 12:45 WIB
Tunjangan PNS DKI akan Dipangkas, DPR Minta Tenaga Kesehatan Dikecualikan
Ilustrasi PNS. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memotong tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai tenaga kesehatan. Menurutnya para tim medis harus mendapatkan pengecualian dalam aturan ini.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, tenaga medis harus diberikan hak pembayarannya secara penuh. Sebab, mereka telah berjuang melawan virus corona Covid-19.

"Mereka sudah mengorbankan waktu dan tenaga, mengambil segala resiko dan berjuang melawan virus corona. Sudah selayaknya pemerintah menjamin kesejahteraan mereka. Jangankan pemotongan, insentif mereka juga harusnya harus lancar dibayarkan,” ujar Anggara dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Selasa (12/5/2020).

Melalui Peraturan Gubernur No.23 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta menetapkan insentif tambahan bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19 di Jakarta sebesar Rp 215.000 per orang/hari terdiri dari 150.000 uang transportasi dan 65.000 uang makan.

Baca Juga: Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas

Anggara menilai tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam menekan tingkat infeksi virus Covid-19 mulai dari edukasi, mengidentifikasi, merawat hingga mendampingi proses penyembuhan pasien terinveksi virus corona. Karena itu, setiap tenaga kesehatan baik yang bekerja di puskesmas, rumah sakit maupun laboratorium harus menjadi perhatian khusus Pemprov DKI Jakarta.

“Mereka melayani warga masyarakat dengan tulus, sebagai gantinya, kita yang menjaga kesejahteraan keluarga mereka dengan memberikan tunjangan tanpa adanya pemotongan apapun,” kata Anggara.

Usulan ini telah diungkap pada Rapat Gabungan Pimpinan DPRD DKI Jakarta dan juga dibahas pada rapat di Komisi. Ia berharap Pemprov selanjutnya memenuhi permintaan ini.

“Selanjutnya kita akan panggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan,” katanya.

Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta harus berkurang drastis karena merebaknya virus corona. Dampaknya juga dirasakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ibu kota.

Baca Juga: Ogah Pakai Masker, Pemkab Purwakarta Ancam Potong Tunjangan PNS

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir mengatakan tunjangan perbaikan penghasilan para PNS harus dipangkas. Ia mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian dengan kontraksi ekonomi yang terjadi di Jakarta.

"Penyesuaian terhadap perbaikan penghasilan setinggi-tingginya 50 persen," ujar Chaidir saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI