Sementara itu, Anies mengatakan anggaran bansos tersebut termasuk dalam Biaya Tak Terduga (BTT). Pos anggaran ini memang disediakan dan ditambah untuk penanganan corona di ibu kota.
4. Menkes Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dianggap menyerang Anies saat menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan karantina wilayah Jakarta.
Permintaan itu kemudian diubah Anies menjadi pengajuan penerapan PSBB Jakarta.
Baca Juga: Update Selasa 12 Mei: 852 Pasien di RSD Wisma Atlet, 669 Positif Corona
Namun, melalui surat Menteri Kesehatan RI Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 Perihal Usulan Penetapan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, Terawan mengatakan untuk memenuhi persyaratan wilayah PSBB, kepala daerah harus menyertakan data dan dokumen pendukung.
Di antaranya mengenai peningkatan jumlah kasus corona covid-19 menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.
Selain itu ada juga kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar hidup rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.
Kendati demikian, tidak dijelaskan dari sekian dokumen itu, berkas mana saja yang belum dilengkapi Anies. Terawan meminta Anies untuk melegkapinya paling lambat Rabu (8/4/2020).
5. Menhub Budi Karya Sumadi
Baca Juga: Paksa Hentikan Gali Kubur, Tersangka Penolakan Jenazah COVID-19 Bertambah
Gubernur Anies Baswedan terlihat tak sependapat dengan aturan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengizinkan angkutan transportasi dioperasikan kembali.