Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mempertimbangkan permohonan mantan Sekretaris BUMN Said Didu yang meminta polisi memeriksanya di rumah terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Permohonan itu disampaikan Said Didu melalui kuasa hukumnya usai mangkir dari panggilan kedua yang dilayangkan penyidik.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penyidik masih mempertimbangkan soal permohonan Sa'id Didu yang ingin diperiksa di rumahnya.
"Mengenai permintaan SD (Said Didu), penyidik masih mempertimbangkan untuk pemeriksaan dilaksanakan di rumah," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Puluhan ABK WNI Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet
Sebelumnya, Said Didu kembali mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pengacar Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis mengklaim bahwa kliennya siap untuk diperiksa. Hanya saja, Sa'id Didu mengusulkan agar pemeriksaan itu dilakukan di kediamannya yang berada di Taman Golf, Cipondoh, Tanggerang.
"Jadi Pak Said Didu itu pada prinsip siap diperiksa tapi di kediaman. Tadi kita mengajukan surat permohonan untuk diperiksa di kediaman," kaya Helvis di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Helvis lantas mengemukakan alasannya permohonan tersebut lantaran pemerintah kekinian telah menetapkan status darurat kesehatan terkait pandemi virus corona baru Covid-19.
Menurut Helvis, berdasarkan Pasal 113 KUHAP, pemeriksaan itu sedianya diperbolehkan dilakukan di kediaman.
Baca Juga: Pergub Jauh Hari Sudah Diteken Anies, Pelanggar PSBB Belum Dijatuhi Sanksi
"Nah, cuma di situ ada memang kalau alasannya itu patut dan wajar. Nah patut dan wajar ini tentunya subjektif, kita menganggap itu patut dan wajar, tapi mungkin pihak lain dalam hal ini mungkin penyidik menganggap bahwa tidak patut dan wajar itu hal-hal yang wajar. Memang di Indonesia ini berbeda pendapat boleh-boleh saja," ujar Helvis.