BPJS Kesehatan akan Tindak Tegas Faskes yang Langgar Perjanjian Kerja Sama

Selasa, 12 Mei 2020 | 10:54 WIB
BPJS Kesehatan akan Tindak Tegas Faskes yang Langgar Perjanjian Kerja Sama
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja menerangkan, pemberian layanan kesehatan yang dimaksud adalah memastikan alur pelayanan berjalan dengan baik dan hak peserta diberikan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Yang sedang kami pantau secara ketat saat ini, sehubungan dengan mewabahnya Covid-19 adalah upaya dari pihak tertentu untuk menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN - KIS. Terlebih bila peserta JKN harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Adanya urun biaya di luar  ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan, sebagaimana tertuang dalam pasal  4 ayat 4a pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit , tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan diluar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Herman, Jatim, Senin (11/5/2020). 

Herman menambahkan, apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama, sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

Evaluasi juga melibatkan dinas kesehatan, perhimpunan rumah sakit hingga badan pengawas rumah sakit.

Baca Juga: Kantor BPJS Kesehatan di Bekasi Berlakukan Physical Distancing

Selain itu, sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), bahwa rumah sakit tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 pada pasien,

“Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien, agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada pasien, karena bersifat memaksa dan melanggar hak-hak pasien,” lanjut Herman.

Herman menambahkan, hingga saat ini, terdapat 49 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kota Surabaya, dengan jumlah layanan 161.328 untuk kasus rawat jalan dan 12.780 kasus rawat inap selama bulan april 2020.

“Kami akan terus memantau rumah sakit mitra kami dalam memberikan layanan terhadap peserta JKN-KIS agar tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan koridornya, hal ini sesuai dengan komitmen kita bersama ketika kontrak kerja sama ditandatangani,” tutup Herman.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pontianak Wajibkan Peserta Cuci Tangan Sebelum Masuk Kantor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI