Bikin Takut Warga Selama Buron, Remaja Pembakar Truk Suka Tenteng Granat

Selasa, 12 Mei 2020 | 10:37 WIB
Bikin Takut Warga Selama Buron, Remaja Pembakar Truk Suka Tenteng Granat
Kondisi truk pengangkut sawit milik Koperasi Prima Jasa (KPJ) setelah dibakar pada Selasa lalu. (Suara Indonesia/ist).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya telah meringkus remaja berinisial SM (16) yang membakar sebuah truk pengangkut kelapa sawit milik Koperasi Prima Jasa (KPJ) di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Pereulak, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, (5/5/2020) lalu.

Remaja ini sudah menjadi target penangkapan polisi setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Januari lalu atas kasus pencurian laptop dan kasus pembakaran truk pengangkut sawit tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arys Purwoko seperti diwartakan Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Senin kemarin mengatakan, pelaku baru berhasil ditangkap pada Minggu, (10/5/2020) di salah satu rumah warga, di Kecamatan Ranto Pereulak, Kabupaten Aceh Timur.

"Dari keterangan warga, bahwa SM memang sangat meresahkan masyarakat, setelah melakukan pembakaran truk pengangkut sawit, SM tidak pernah lagi tidur di rumah, Ia selalu berpindah-pindah tempat," katanya.

Baca Juga: Geger Video Wanita Onani di Toko IKEA, Jelajahi Ranjang dan Sofa

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 1 buah granat manggis yang sering digunakan pelaku untuk menakuti masyarakat saat melancarkan aksi kriminalnya.

"Saat dilakukan penggeledahan, pada tubuh SM ditemukan barang bukti berupa 1 buah granat manggis yang selama ini digunakan oleh SM untuk menakuti masyarakat serta saat melakukan aksi tindak pidana," kata Purwoko.

Atas perbuatannya itu, SM dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Pengrusakan dengan ancaman 2 tahun, 8 bulan penjara dan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, SM juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Memiliki, Menguasai, Menyimpan Bahan Peledak Tanpa Disertai Izin Yang Sah dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI