Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru

Selasa, 12 Mei 2020 | 10:20 WIB
Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam dokumen Pergub, seluruh pelaksanaan penindakan akan dilaksanakan oleh Satpol PP atau Dinas terkait lainnya. Sementara kepolisian tak menggunakan Pergub ini sebagai dasar hukum mereka dalam menindak pelanggar PSBB.

"Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam pasal 17 Pergub tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI