Suara.com - Pemerintah Prancis menekan kebijakan wajib menggunakan masker untuk semua warganya selama pandemi virus Corona pada Senin (11/5/2020).
Kendati demikian, penggunaan cadar atau penutup wajah ciri khas wanita muslim, tetap dilarang. Pelanggar akan dikenakan hukuman.
Menyadur dari CBS News, Menteri Dalam Negeri Prancis, Christophe Castaner mengkonfirmasi kebijakan itu. Penggunaan burqa dan niqab di muka umum, bakal dikenakan denda dan hukuman.
"Dihukum dengan denda yang diberikan untuk pelanggaran kelas dua," kata Christophe Castaner dikutip dari CBS News, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: China Klaim Serius Usut Kasus Pelarungan Jasad 3 ABK WNI
Pelanggar akan mendapat hukuman mengambil kelas yang diperlukan dalam pendidikan kewarganegaraan Prancis. Di samping itu, mereka bakal didenda hingga 150 euro atau sekitar Rp2,4 juta.
Kebijakan Prancis mewajibkan masyarakat menggunakan masker--kendati melarang cadar--merupakan respons dari situasi terkini terkait pandemi Covid-19.
Setelah memberlakukan lockdown, negara beribukota Paris itu dikabarkan bakal mulai melakukan relaksasi dengan membuka kembali bisnis dan sekolah.
Orang-orang kekinian bakal diperbolehkan melakukan perjalanan hingga 60 mil atau sekitar 96 kilometer.
Kekinian, Prancis telah mencatatkan lebih dari 177 ribu kasus infeksi virus Corona. Angka kematian mencapai 26.643 orang sebagaimana dilaporkan Worldometers, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Pakai Masker saat Olahraga, 3 Siswa di China Pingsan Lalu Meninggal
Terkait larangan penggunaan burqa, niqab ataupun cadar, Prancis telah melakukannya sejak tahun 2010. Alasan pemerintah saat itu adalah untuk mempromosikan interaksi yang lebih terbuka dan setara dalam masyarakat.