Suara.com -
Lima dari enam tahanan politik Papua di Jakarta resmi bebas dari penjara pada Selasa (12/5/2020) hari ini. Mereka tidak mengajukan banding dengan pertimbangan pandemi virus corona COVID-19.
Kelima tapol yang bebas hari ini di antaranya; Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20), mereka divonis hakim pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan.
Sementara Isay Wenda (25) yang divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan sudah keluar penjara terlebih dahulu pada 24 April 2020 lalu.
Tim Advokasi Papua Michael Himan mengatakan bahwa keenam tapol bebas karena sudah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Baca Juga: Intip Masjid Jami Al 'Atiq Peninggalan Sultan Maulana Hassanudin
"Kepmen ini tertuang dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," kata Michael di Jakarta, Selasa.
Michael menyatakan keenam tapol tidak mengajukan banding atas vonis karena pandemi virus corona.
"Fokus para Tapol Papua Jakarta terkait keselamatan dan kesehatan. Keputusan ini diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara Tapol, keluarga dan Penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum," tegasnya.
Meski begitu, Michael menegaskan keputusan ini bukan berarti keenam tapol akan berhenti menyuarakan ketidakadilan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap rakyat Papua.
"Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua," kata Michael.
Baca Juga: Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald's Sarinah Harusnya Dikenai Denda
Keenam tapol juga tetap mendesak pemerintah untuk membebaskan 56 tapol Papua lainnya (51 orang asli Papua, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia) yang hingga kini masih ditahan dan akan menjalani sidang dengan dakwaan kasus makar