Suara.com - Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (11/5/2020), terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Karena itu, Damai Hari Lubis selaku Humas Tim Hukum Said Didu meminta agar polisi memeriksa kliennya di rumah sehubungan adanya pandemi corona alias Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami minta kerja sama penyidik Polri yang ke rumah klien kami karena anggota polisi memiliki hak sebagai penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa ke rumah, sehubungan adanya pandemi Covid-19 dan PSBB," ujar Damai Hari Lubis seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2020).
Siapa nyana, permintaan Said Didu untuk diperiksa di rumah itu membuat berang politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Ferdinand menilai mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu melecehkan proses penegakan hukum.
Baca Juga: Said Didu Minta Diperiksa di Rumah, Muannas Alaidid: Jelas Dia Kebingungan
Menurut Ferdinand, Said Didu melecehkan hukum karena mangkir dari panggilan kedua kepolisian. Alih-alih memenuhi panggilan polisi, Said Didu meminta agar penyidik Mabes Polri memeriksanya di rumah.
"Apa benar Said Didu tidak datang lagi pada panggilan ke-2 hari ini? Jika benar tidak datang dan minta diperiksa di rumah, saya pikir ini melecehkan proses penegakan hukum, tidak taat kewajiban hukum," kicau Ferdinand seperti dikutip dari akun @FerdinandHaean2, Selasa (12/5/2020).
Dalam kicauannya, Ferdinand melampirkan berita daring berjudul 'Kirim Surat ke Bareskrim, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah'.