P21, Kasus 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 12 Mei 2020 | 03:05 WIB
P21, Kasus 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Lima tersangka yang berkasnya lengkap, antara lain Benny Tjokrosaputro (kasus korupsi dan pencucian uang atau TPPU), Heru Hidayat (korupsi dan TPPU), Harry Prasetyo (korupsi), Hendrisman Rahim (korupsi) dan Syahmirwan (korupsi).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/5/2020).

"Berkas lima tersangka sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Hari.

Baca Juga: Layani Lelaki Hidung Belang, Seorang WTS Tak Tahu Dibayar Pakai Uang Palsu

Hari menambahkan penyidik akan segera menyerahkan perkara tahap dua yakni serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

"Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II," ucapnya.

Dengan demikian, masih ada satu tersangka lagi yang berkasnya belum lengkap yakni ‎Joko Hartono Tirto.

Untuk melengkapi berkas tersangka Joko Hartono, pada Senin (11/5/2020), jaksa penyidik memeriksa empat orang saksi yakni Nurhaida selaku Eks-Kepala Eksekutif Pasar Modal pada OJK, Firdaus Djaelani selaku Eks-Kepala Eksekutif IKNB pada OJK, Hoesen MM selaku Eks-Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK dan Diah Puspita Ningrum selaku Kepala Kantor Kas PT. Bank China Construction Indonesia di Permata Kuningan.

"Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas tersangka JHT (Joko Hartono Tirto). Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Corona," tutur Hari.

Baca Juga: Mau Jadi Petinju Profesional? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT. AJS).

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI