P21, Kasus 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 12 Mei 2020 | 03:05 WIB
P21, Kasus 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya. [Antara]

Baca Juga: Layani Lelaki Hidung Belang, Seorang WTS Tak Tahu Dibayar Pakai Uang Palsu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI