Tunda Kedatangan 500 TKA China ke Sulteng, Stafus: Tunggu Situasi Aman

Selasa, 12 Mei 2020 | 02:10 WIB
Tunda Kedatangan 500 TKA China ke Sulteng, Stafus: Tunggu Situasi Aman
Ilustrasi tenaga kerja Cina. [Shuttertstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengklaim hingga saat ini tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang didatangkan ke Sulawesi Tenggara.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut TKA tersebut baru akan diperbolehkan masuk setelah situasi membaik.

"Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," ujar Dini dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Pernyataan Dini menyusul terkait rencana kedatangan 500 TKA asal China ke Sulawesi Tenggara. Ia menyebut hingga saat ini tidak ada TKA asing asal China tiba di Indonesia di tengah pandemi.

Baca Juga: Gubernur NTT Klaim Temukan Racikan Tradisional Sembuhkan Pasien Corona

Ia menyebut hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan baru pada tahap menyetujui permintaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan oleh dua perusahaan.

"Kalaupun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut akan diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas virus Covid-19," ucap dia.

Tak hanya itu, Dini menyebut berdasarkan informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara, 500 TKA China ini didatangkan karena diklaim memiliki keahlian khusus menginstalasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.

Penggunaan tenaga kerja dari luar ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam memasang instalasi.

"Jika instalasi selesai, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal," ucap dia

Baca Juga: Terus Bertambah, Satu Lagi Dokter Senior di Malang Positif Corona

Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian kata Dini, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI