Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengungkapkan ihwal adanya dugaan permainan jual beli narapidana untuk bisa bebas melalui program asimilasi. Ia menyebut tindakan itu dilakukan oleh para oknum di lembaga pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Adies sata bertanya langsung kepada Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga dalam rapat dengan Komisi III DPR.
"Kita dengar di media bahwa dijual Rp 5 juta sampai Rp 10 juta sudah bisa diberikan asimilasi," kata Adies, Senin (11/5/2020).
Ia kemudian menanyakan terkait sejauh mana rencana Menkum HAM Yasonna Laoly yang sebelumnya menyatakan akan membuat tim khusus guna menyelediki dugaan tersebut.
Baca Juga: Foto Epik Bahar Smith dengan Muridnya di Lapas dan 4 Berita Heboh Lainnya
Menanggapi dugaan praktik jual beli narapidana asimilasi, Reynhard mengklaim tidak ditemukan informasi terkait dugaan praktik tersebut. Hal itu berdasarkan hasil investigasi dari tim yang sudah diterjunkan langsung ke lokasi.
"Oknum yang Rp5 juta, Rp10 juta itu di Lampung, perlu kami laporkan kepada Bapak Adies bahwa itu sudah turun tim ke Lampung. Ada dibentuk satu tim yang internal maupun dari Inspektorat, kemudian bersama-sama turun melakukan ke Lampung dan sudah ada hasilnya, tidak ditemukan informasi tersebut," ujar Reynhard.
Kendati begtiu, Reynhard menegaskan nantinya pihak Kemenkumhan bakal menindak tegas apabila memang ada oknum Lapas yang terbukti melakukam praktik kotor jual beli program asimilasi. Reynhar berujar, oknum tersebut bisa dijatuhi sanksi berat, mulai dari dipecat hingga dipidanakan.
"Kami rasa yang pertama itu sesuai dengan pak Menteri itu dipecat, yang kedua itu tidak bisa lagi, harus kita kasih contoh, dipidakanan," ujarnya.
Baca Juga: Bahar Smith Berfoto dengan Para Muridnya di Lapas, Fadli Zon: Ini Epik!