Suara.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya korupsi dalam menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa untuk penanganan covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ipi Maryati Kuding mengatakan agar kedua Pemda dapat menyalurkan secara tepat blt dana desa tersebut, sesuai data calon penerima.
"Kepada kedua pemda agar memperhatikan dan menjalankan mekanisme penyaluran bansos dan BLT secara tepat. KPK juga menekankan pada pentingnya kepastian dan kebenaran data calon penerima BLT Dana Desa serta bantuan jaring pengaman sosial lainnya," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Rencanannya Pemda Kabupaten Sumedang akan memulai memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga yang terdampak pandemi virus corona pada Kamis (14/5/2020) mendatang.
Baca Juga: Gubernur NTT Klaim Temukan Racikan Tradisional Sembuhkan Pasien Corona
Dana desa di Kabupaten Sumendang mencapai Rp 220 miliar. Nantinya dana tersebut disalurkan ke 270 desa.
Untuk BLT Dana Desa di Kabupaten Sumedang hingga 11 Mei 2020, telah tersedia dana sebanyak Rp 60 Miliar, yang nantinya akan disampaikan kepada 33.800 Kepala Keluarga (KK).
Menurut Ipi, Pemkab Sumedang melalui mekanisme musyawarah desa (musdes), mencatat 216 desa yang telah melaporkan data warganya.
Data warga desa tersebut kekinian tengah dipadankan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumedang. Hingga saat ini telah terdata warga dari 77 desa yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bahkan dari 77 desa itu, sebanyak 66 desa sudah mengusulkan Blt dana desa tahap II.
"Dari informasi yang disampaikan kepada KPK, Pemkab Sumedang menyediakan Blt dana desa sebanyak Rp 600 ribu per KK selama tiga bulan ke depan," ujar Ipi
Baca Juga: Terus Bertambah, Satu Lagi Dokter Senior di Malang Positif Corona
Ada tiga kriteria penerima BLT dari pemkab Sumedang di antaranya mereka yang kehilangan mata pencaharian tetap, tidak mempunyai cukup tabungan untuk bisa hidup sehari-hari, dan tidak menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya, seperti PKH dan Bantuan Sosial (Bansos).