Suara.com - Banyak pekerja migran Indonesia (PMI) mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak kerja di tengah pandemi Covid-19, namun pemerintah mengatakan telah melakukan beragam langkah guna menjamin pemenuhan hak PMI.
Sejumlah pekerja migran asal Indonesia mengaku mengalami pelanggaran hak kerja selama wabah virus corona, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), gaji tidak dibayar, ketakutan melaporkan kondisi kesehatan karena khawatir ditangkap oleh aparat keamanan akibat bekerja secara ilegal, bekerja ekstra tanpa diberikan insentif, hingga kelaparan.
Hal itu terungkap dari hasil survei dampak Covid-19 terhadap PMI yang dilaksanakan oleh Human Rights Working Group (HRWG) bersama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Jaringan Buruh Migran (JBM).
Tak semua pekerja migran dikarantina dan dites Covid-19, pengamat khawatir penyebaran virus ke kampung halaman Dampak virus corona: Pekerja migran Indonesia sulit mendapatkan masker dan harus 'bekerja ekstra' di Hong Kong Risiko kasus impor virus corona di tengah kepulangan puluhan ribu pekerja migranSBMI dan JBM menilai bantuan yang diberikan pemerintah hanya bersifat kedaruratan dan tidak menjamin kehidupan mereka di negara penempatan selama wabah Covid-19 berlangsung.
Baca Juga: 34 Ribu TKI Kembali, Jokowi Pastikan Kesiapan Karantina dan RS Rujukan
Sementara, pemerintah Indonesia menyebut telah meminta kepada pemberi kerja di negara penempatan untuk memberikan seluruh hak PMI, baik pesangon PHK dan juga pembayaran gaji.
Pemerintah Indonesia juga meminta PMI untuk menghubungi perwakilan pemerintah ketika mengalami masalah di negara penempatan.
Sebagian besar PMI yang bekerja di Hong Kong, Singapura, dan Taiwan masih mendapatkan gaji bulanan. Tapi mereka harus kerja ekstra tanpa intensif dan merasa kesepian akibat dilarang keluar rumah.
"Kami mengalami eksploitasi. Jam kerja bertambah, hak libur hilang, dilarang keluar rumah. Untuk salat dan istirahat saja sulit. Kami pun tidak punya kamar jadi ada yang tidur di sofa, kamar mandi, dapur bahkan di atas lemari," kata Nurhalimah, perwakilan SBMI di Hong Kong.
Masalah serupa juga dialami oleh Ari, seorang pekerja migran yang kini bekerja di sebuah panti jompo di Taiwan. Dia mengaku sebelum pandemi hanya merawat paling sedikit sembilan orang, namun kini lansia yang harus dirawatnya berjumlah lima kali lipat.
Baca Juga: Jokowi Minta Jajaran Menteri Antisipasi Kembalinya 34 Ribu TKI ke Tanah Air
"Biasanya satu orang mengurus sembilan sampai 12 orang. Tapi sekarang harus mengurus hingga 50 orang. Itu sangat berat bagi kami," cerita Ari.