Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB

Senin, 11 Mei 2020 | 22:57 WIB
Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB
Ilustrasi. (ANTARA/Ahmad Fikri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengizinkan seluruh moda transportasi untuk kembali beroperasi meski masih ada pembatasan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19.

Ada sejumlah syarat ketat yang harus diperhatikan agar tidak ada masyarakat yang memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan mudik ke kampung halaman.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), harus membeli tiket langsung ke operator resmi masing-masing moda transportasi.

Saat pembelian tiket, calon penumpang harus menyertakan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

"Saat beli tiket juga sudah harus memperlihatkan syarat-syaratnya. Beli tiket langsung di operator, tidak melalui travel agent," kata Adita saat dihubungi wartawan, Senin (11/5/2020).

Kemudian, ada tim gabungan yang juga akan mengawasi jalannya keberangkatan penumpang. Tim gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, Pemda, Kemenhub dan pihak berwenang lainnya.

"Tim gabungan yang akan melakukan tindakan jika ada pelanggaran," kata dia.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penumpang tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020. Setidaknya ada empat kriteria yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi di tengah PSBB, yakni:

1. Perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta. Syaratnya:

Baca Juga: Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin

  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Surat tugas yang ditandatangi pejabat (setingkat eselon II bagi ASN/TNI/Polri, atau direksi bagi pegawai perusahaan).
  • Surat pernyataan bermaterai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa bagi non-pegawai pemerintah/swasta.
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  • Melaporkan rencana perjalan dari keberangkatan hingga kepulangan.

2. Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat

  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Surat rujukan dari rumah sakit.
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

3. Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia

  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah.
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik.

4. Repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke Daerah

  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  • Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri).
  • Surat keterangan dari universitas/sekolah masing-masing (untuk pelajar dan mahasiswa).
  • Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI