Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB

Senin, 11 Mei 2020 | 22:57 WIB
Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB
Ilustrasi. (ANTARA/Ahmad Fikri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Surat rujukan dari rumah sakit.
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

3. Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia

  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah.
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik.

4. Repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke Daerah

  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  • Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri).
  • Surat keterangan dari universitas/sekolah masing-masing (untuk pelajar dan mahasiswa).
  • Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Baca Juga: Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI