Cegah PHK, Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Kembali Bekerja

Senin, 11 Mei 2020 | 22:39 WIB
Cegah PHK, Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Kembali Bekerja
Ketua Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan COVID – 19 Doni Monardo. (dok BNPB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah akan memberikan ruang kepada kelompok berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja meski di tengah pandemi Covid-19. Hal ini untuk mencegah potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Covid-19.

"Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi. Sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi," ujar Doni dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Doni mengatakan seluruh negara di dunia termasuk Indonesia tengah berupaya agar tidak terjadi PHK di tengah Covid-19.

"Saat ini seluruh bangsa-bangsa di dunia telah berupaya keras bagaimana menjaga keseimbangan tidak ada masayarakat yang terpapar virus, tetapi juga tidak ada yang terkapar karena PHK," ucap dia.

Baca Juga: Kena PHK, Sejumlah TKI di Hong Kong Terjebak dan Tak Punya Tempat Tinggal

Kepala BNPB itu menilai kelompok muda atau orang di bawah 45 tahun secara fisik sehat dan memiliki mobilitas yang tinggi.

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit," ucap dia.

Sedangkan kelompok berusia 60 tahun ke atas kata Doni, memiliki resiko kematian yakni 45 persen.

Sementara itu kelompok berusia 46 sampai 56 tahun kata Doni memiliki kormobid atau penyakit penyerta diantaranya hipertensi, jantung hingga penyakit paru obtrasksi kronis karena kebiasaan merokok.

Karena itu, Doni mengingatkan agar kelompok rentan di atas 45 tahun untuk menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

Baca Juga: Sindir Perusahaan yang PHK Karyawan, Ashanty: Keluarinlah Tabungan Bosnya

"Nah ketika mengingatkan kelompok rentan ini untuk selalu menjaga diri maka kelompok rentan ini pun bisa mengurangi risiko. Dari dua kelompok umur ini, 45 persen usia 60 tahun ke atas, kemudian 40 persen usia 46 sampai dengan 59 tahun berarti 85 persen. Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85 persen," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI