Amnesty International: Ferdian Paleka Salah, Tapi Tak Boleh Dianiaya

Senin, 11 Mei 2020 | 22:20 WIB
Amnesty International: Ferdian Paleka Salah, Tapi Tak Boleh Dianiaya
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia menilai youtuber prank bansos sampah kepada waria, Ferdian Paleka, tidak pantas dibully di dalam penjara. Mereka menilai hal itu sama sekali tidak mendidik dan justru melanggar HAM.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan prank yang dilakukan Ferdian memang salah, namun bullying yang diutjukan kepadanya saat tertangkap baik di media sosial maupun di dalam penjara tak jauh berbeda dengan prank yang dilakukan Ferdian.

"Tindakan Ferdian terhadap para transpuan seperti yang ditayangkan di akun YouTube-nya tidak dapat dibenarkan. Tapi tidak berarti ia boleh dan pantas dianiaya dan diperlakukan dengan tindakan yang melanggar hukum. Penganiayaan seperti itu adalah pelanggaran HAM," kata Usman dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Menurut Usman, siapapun yang berada dalam tahanan, terlepas mereka tersangka atau terpidana atau kejahatan apapun yang dituduhkan terhadap mereka, berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama masa penahanan dan bebas dari tindakan kejam dari tahanan lain.

Baca Juga: Habis Diplonco Tahanan Senior, Ferdian Paleka Pindah Penjara

Oleh sebab itu dia berharap polisi mau mengusut tindakan bullying terhadap Ferdian ini dan harus diadili melalui proses pengadilan yang adil.

Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]

"Pihak berwenang juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya kembali perlakuan mengerikan dan ilegal semacam itu di dalam penjara," tegasnya.

Sebelumnya, Ferdian Paleka, M. Aidil Fitrisyah dan Tubagus Fahddinar diduga mendapat perundungan dari para tersangka lain di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Peristiwa itu terekam dalam video yang tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak Ferdian berkepala plontos dan nyaris dalam kondisi telanjang dada. Ia diduga mengikuti perintah untuk melakukan beberapa aktivitas dari tahanan lain, seperti masuk ke dalam tong sampah, push up, mengucapkan kalimat bernada hinaan.

Sesekali ia mendapat kontak fisik yang membuatnya terlihat meringis. Tak sedikit pula tahanan yang mengamati. Terdengar pula beberapa tahanan lain meneriaki Ferdian dan kawan-kawannya dengan menyindir konten mengenai bantuan berisi sampah dan batu kepada transgender.

Baca Juga: Ferdian Paleka Diplonco di Penjara, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI