Ibu Korban Salah Sasaran Tawuran Pondok Aren Minta Pelaku Dihukum Mati

Senin, 11 Mei 2020 | 21:41 WIB
Ibu Korban Salah Sasaran Tawuran Pondok Aren Minta Pelaku Dihukum Mati
Nunung Lesmana (38), ibu dari Dharma Lesmana pemuda 16 tahun yang tewas dalam tawuran di depan Masjid At-Takwa, Kampung Wadasari, Pondok Aren, Tangerang Selatan masih tak percaya anaknya telah tiada. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dia bilang 'Dharma masuk rumah sakit,' 'kenapa?' 'habis dibacok' katanya sama orang, saya refleks langsung kesana, sampai disana keadaan Dharma udah kayak gitu, dia masih teriak merasakan sakit cuma enggak mengenali kami yang datang, mungkin pengaruh otaknya yang geger kali ya," ungkapnya.

Nunung mengakut sama sekali tidak tahu menahu permasalahan antara Kampung Pondok Kopi dan Kampung Wedassari yang tawuran pada malam itu, anaknya menjadi korban salah sasaran akibat pertikaian antara dua kampung ini.

"Kata orang memang kedua desa itu, Pondok Kopi sama Wadas itu memang musuh bebuyutan, saya juga baru tahu ini, sudah lama tinggal di sini tapi baru tahu mereka itu saling bermusuhan antarkedua desa itu. Memang suka tawuran juga, cuma anak saya kan enggak tahu menahu dia kan cuma main ke situ mau ikut bangunin sahur sama temennya, kagak pernah ikut rusuh begitu," tegasnya.

Menurut beberapa keterangan teman Dharma, Nunung mengatakan bahwa posisi mereka saat itu benar-benar ingin membangunkan sahur, mereka semua tangan kosong, bukan berniat tawuran, sementara sekelompok pemuda dari Pondok Kopi langsung menyerang mereka dengan senjata tajam.

Baca Juga: Cerita Ibu Lesmana, Anaknya Tewas Salah Sasaran Tawuran Antarkampung

Akibat kejadian ini, Dharma Lesmana meninggalkan kedua orang tuanya termasuk satu kakak dan empat orang adiknya di rumah.

Saat ini, kasus tengah diusut Polsek Pondok Aren, kelompok tersangka berjumlah 20 orang, namun pelaku yang membuat Dharma meninggal sebanyak 2 orang, yakni Muhammad Rayhan (20) penyabet celurit, dan Safrizal (15) pelempar batu.

“Setelah dikeroyok korban jatuh dan terlentang di TKP. Oleh keluarganya dibawa ke rumah sakit Suyoto. Setelah 7 jam kemudian korban meninggal dunia di RS tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Waduh! Pemuda Sukabumi Tawuran Saat Ramadan, Ancam Warga yang Lagi Mengaji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI