Resmi! Telat Bayar THR Karyawan, Pengusaha Akan Didenda Kemenaker

Senin, 11 Mei 2020 | 21:36 WIB
Resmi! Telat Bayar THR Karyawan, Pengusaha Akan Didenda Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka solusi yang bisa diberikan yakni hendaknya melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelasnya.

Baca Juga: Menaker : Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja akan Dikenai Denda

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI