MUI: Tugas Negara Itu Menjaga dan Melindungi Rakyatnya

Senin, 11 Mei 2020 | 21:33 WIB
MUI: Tugas Negara Itu Menjaga dan Melindungi Rakyatnya
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan para pemudik (Kolase gambar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan akan memberikan kesempatan bagi masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk bisa bekerja di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Mendengar hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan pemerintah itu bisa dilakukan asalkan ada jaminan kesehatan yang tinggi.

Anwar mengungkapkan sebagai orang yang beragama sedianya ada satu prinsip dalam Islam yang mesti dipegang yakni menjaga kesehatan dan keselamatan diri serta jiwa.

"Itu hukumnya wajib," ungkap Anwar kepada Suara.com, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Semua Transportasi Dibuka, MUI: Bepergian Hanya untuk Kondisi Darurat

Anwar memastikan pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah tersebut. Asalkan kata dia, ada jaminannya kalau kesehatan dan keselamatan jiwa para pekerja terjaga dan terpelihara dengan baik.

Lebih lanjut, jika jaminan tersebut tidak bisa diberikan, maka sebaiknya pemerintah jangan dulu mengeluarkan keputusan seperti itu.

"Tapi kalau tidak ya jangan, karena tugas negara itu kan menjaga dan melindungi rakyatnya," ucapnya.

Menurutnya, langkah pemerintah yang memperbolehkan sebagian masyarakat untuk bekerja di tengah pandemi Covid-19 mesti juga melibatkan para ahli, dokter, dan ilmuan untuk menjamin keselamatan dari masyarakat itu sendiri.

"Kita takut kepada sesuatu karena kita tidak mau terancam eksistensi kita. Tapi kalau kita sudah tahu ilmu dan cara melindungi diri ya tidak masalah. Jadi karyawan juga harus dibekali dengan ilmu dan teknologi untuk melindungi diri," pungkasnya.

Baca Juga: Prank Sembako Sampah Ferdian Dikecam MUI: Tak Sesuai Ajaran Islam!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI