Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

Senin, 11 Mei 2020 | 20:57 WIB
Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta
Foto udara lalu lintas kendaraan di tol dalam kota, Jakarta, MInggu (12/4). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukuman lebih keras akan diberikan kepada perusahaan pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru dipublikasi.

Sanksi yang diberikan adalah hukuman segel dan denda uang tunai. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Sementara Pergub tersebut baru dipublikasi pada 11 Mei 2020.

Pasal 6 aturan itu mengatakan sanksi akan diberikan kepada pimpinan tempat kerja atau kantor yang melanggar. Perusahaan dianggap melanggar jika tetap beroperasi padahal tak termasuk sektor yang mendapatkan pengecualian.

Baca Juga: Blak-blakan Dokter Twindy, Terpapar Virus Corona karena Pasien Tak Jujur

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dinyatakan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Di antaranya adalah bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif," tulis Pergub itu yang dikutip suara.com, Senin (11/5/2020).

Pada poin a, tertulis sanksi pertama adalah penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor atau tempat kerja sampai masa PSBB berakhir. Selanjutnya pimpinan kantor akan diberikan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta.

"Denda administratif paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," tulis Pergub itu.

Baca Juga: 734 WNI di Luar Negeri Positif Terjangkit Corona, 41 di Antaranya Meninggal

Selain itu, bagi perusahaan yang mendapatkan pengecualian tapi tidak menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona Covid-19, maka akan diberikan sanksi berbeda. Pimpinan perusahaan akan diberikan teguran tertulis dan denda minimal Rp 25 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI