Denda administratif berupa uang tunai akan dibayarkan melalui Bank DKI. Nantinya petugas akan memberikan bukti penindakan.
Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu
Senin, 11 Mei 2020 | 20:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
28 Mei 2024 | 11:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI