Suara.com - Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, ditunjuk Pemprov DKI Jakarta sebagai satu-satunya terminal yang diizinkan mengoperasikan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Izin tersebut keluar setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran NO SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang izin beroperasi bus AKAP.
Kepala Unit Pengelola Terminal Pulo Gebang, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan berdasarkan data terakhir baru ada 3 unit bus AKAP yang berangkat.
"Hingga Minggu 10 Mei 2020 hanya ada 3 Bus AKAP yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang," kata Bernad saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Zero Positif Corona, Kota Tegal Kembali ke Zona Hijau
Bernad menerangkan, dari 3 Bus AKAP yang berangkat tercatat hanya ada 5 orang penumpang dengan tujuan 3 kota di Pulau Jawa.
Adapun rinciannya yakni dua penumpang berangkat ke Blitar, satu penumpang dengan tujuan akhir Yogyakarta dan dua penumpang lainnya menuju Pekalongan.
"Penumpang sendiri berjumlah 5 orang hingga 10 Mei 2020," tuturnya.
Lebih lanjut, syarat bagi calon penumpang yang ingin berpergian ke luar kota sudah tertera dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasar aturan tersebut diketahui, bahwa perjalanan keluar kota hanya diperbolehkan bagi orang yang mempunyai tugas dinas atau menghadapi kemalangan karena keluarganya meninggal atau sakit keras. Kemudian, bagi warga negara Indonesia yang hendak pulang ke tanah air.
Baca Juga: Gugus Tugas Tambah Petugas Laboratorium untuk Periksa Spesimen Tes Corona
Lebih lanjut, Bernad menilai penumpang yang naik menggunakan bus dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas kursi yang tersedia.