Suara.com - Kementerian Perhubungan telah mengizinkan angkutan umum ke luar daerah beroperasi dengan beberapa ketentuan. Menindaklanjuti hal ini, Pemprov DKI akan kembali membuka terminal Pulogebang, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga akan kembali beroperasi di terminal itu. Pulogebang disebutnya akan menjadi satu-satunya terminal yang mendapatkan izin.
"Terminal Pulogebang saja untuk Jabodetabek. Hanya 1 terminal itu saja yang beroperasi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Meski boleh beroperasi, waktu beroperasi juga hanya sebentar, yakni lima jam setiap harinya. Pihaknya akan menerapkan ketentuan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona Covid-19 di terminal.
Baca Juga: ASEAN Para Games 2020 Filipina Batal, Ini Kata Menpora
"Dari pukul 13.00 hingga 18.00 WIB," jelasnya.
Ia menyatakan akan terus memantau penerapan kebijakan ini ke depannya. Pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi penumpukan penumpang.
"Sementara kita batasi dulu," ujarnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan itu merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Siapkah Menghadapi Kehidupan New Normal?
“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.