Senin Sore Ini Roy Kiyoshi Resmi Ajukan Rehabilitasi Narkoba

Senin, 11 Mei 2020 | 15:31 WIB
Senin Sore Ini Roy Kiyoshi Resmi Ajukan Rehabilitasi Narkoba
Foto Roy Kiyoshi saat digeledah polisi [istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dia kena mental distancing, tertekan dia, tidak bisa tidur. Karena tidak bisa tidur, dia beli obat tidur lewat daring," kata Henry.

Menurut Henry, alasan Roy membeli obat via daring karena tidak berani keluar rumah selama pandemi COVID-19, apalagi untuk ke rumah sakit hanya karena gangguan tidak bisa tidur. Jenis obat yang dibeli dumolid dan diazepam.

Selain alasan itu, Henry menyebutkan, Roy tidak mengetahui kalau obat-obat tidur yang dia konsumsi selama ini mengandung benzodiazepine yakni psikotropika golongan empat.

"Kalau dia tahu, mana berani dia beli obat-obat tu," kata Henry.

Baca Juga: Usai Jenguk, Kriss Hatta Ungkap Kondisi Terkini Roy Kiyoshi di Tahanan

Henry mengetahui Roy membeli obat-obat tidur secara daring baru satu kali, lalu diminum dan keesokan harinya digrebek oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Henry, obat-obat tersebut juga bisa diakses secara daring di toko-toko pedagang elektronik ternama di Indonesia. Hal ini juga yang membuat Roy berani untuk membeli secara daring.

"Dia cari lewat google, mencari obat tidur. ketemulah diazepam, dia beli. Banyak yang jual termasuk toko-toko online ternama di Indonesia. Semua jual diasepam dan itu bisa diakses dan dibeli di seluruh Indonesia," kata Henry.

Terkait pengajuan permohonan rehabilitasi Roy Kiyoshi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan penyidik kepolisian akan terlebih dahulu mendalami kasusnya sebelum memproses pengajuan permohonannya.

"Nanti kita lihat ya, karena kita juga harus melakukan tes medis apakah ketergantungan dia itu sesuai dengan penyampaian dalam berita acara atau tidak," kata Vivick.

Baca Juga: Dijenguk Kriss Hatta, Roy Kiyoshi Keluhkan Makanan di Tahanan

Paranormal Roy Kiyoshi (33) ditangkap Rabu (6/5/2020) di kediamannya Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 16.00 WIB dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak Jumat (8/5/2020) pukul 16.30 WIB. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI