FBLP: Surat Edaran Menaker Soal THR Makin Rugikan Buruh di Tengah Pandemi

Senin, 11 Mei 2020 | 14:00 WIB
FBLP: Surat Edaran Menaker Soal THR Makin Rugikan Buruh di Tengah Pandemi
Sebagai ilustrasi: Seorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah memburuknya situasi kehidupan buruh akibat wabah Covid-19, pemerintah justru memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada buruh. Kelonggaran itu sampaikan Menteri Keteganakerjaan Ida Fauziah melalui Surat Edaran (SE) No. M/6/HI.00.01/V/2020.

Isinya yakni bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR buruh agar melakukan perundingan dengan buruh mengenai besaran serta teknis pembayarannya.

Terkait hal itu, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menilai, pemerintah tidak berpihak kepada buruh dan lebih menguntungkan perusahaan di tengah pandemi. Alih-alih menekan perusahaan, Menaker seolah ingin tampil agung sebagai penengah antara buruh dan pengusaha.

"Padahal yang dilakukannya merupakan politik cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu kedaruratan Covid-19," kata Jumisih, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: DPR : THR Tetap harus Dibayar di Masa Covid-19

Semestinya, kata dia, di tengah kedaruratan ini, buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber daya ekonomi lah yang harus menjadi prioritas. Kementerian Ketenagakerjaan tidak tegas terhadap perusahaan dalam melindungi buruh.

"Surat edaran Menaker itu tidak efektif, karena banyak perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja tanpa perundingan mengenai pembayaran upah," ujarnya.

Dia menuturkan, perusahaan terus berdalih terkendala cash flow dalam pembayaran hak-hak buruh, sedangkan negara hanya 'duduk manis' tanpa mendesak pembuktian. Menurutnya sangat tidak logis jika perusahaan yang sudah meraup untung bertahun-tahun dari keringat buruh serta merta kehilangan kemampuan finansialnya karena berhenti berproduksi hanya selama satu bulan lebih.

"Selayaknya negara tidak melakukan diskriminasi kepada buruh. Apalagi buruh perempuan yang sudah banyak menjadi korban dari dirumahkan selama pandemi tanpa perlindungan upah," imbuhnya.

Sementara itu buruknya penyaluran bantuan sosial karena data yang semrawut juga tampak tidak membuat Menaker bergeming. Padahal, karena negara yang selalu menganak-emaskan perusahaan, jutaan buruh telah kehilangan penghasilannya yang pas-pasan.

Baca Juga: THR untuk ASN Cair Rp 29,38 Triliun Jumat Ini 15 Mei 2020

Sekarang, ancaman buruh untuk tidak mendapat hak atas THR sudah di depan mata dengan adanya surat edaran Menaker.

Meskipun SE ini berusaha menyeimbangkan situasi perusahaan yang sedang sulit, tetapi kurang mempertimbangkan situasi sulit buruh dan posisi tawar. Karena Surat Edaran ini mengeneralisir semua perusahaan seolah kemampuannya sama, padahal situasi pandemi ini juga tidak bisa serta merta disebuat force majeur atau keadaan memaksa (overmacht) karena harus dilihat kasus perkasus atas kemampuan dan kondisi setiap perusahaan.

"Makanya kami menolak SE No. M/6/HI.00.01/V/2020, karena SE tersebut justeru memberi celah kepada pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh," tandasnya.

Selain itu, SE ini juga bertentangan dengan PP 78/2015 Pasal 7 yang menyebutkan, tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh. Serta tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian SE itu juga melanggar Permenaker No. 6 tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI