Suara.com - Terduga pelaku pelecehan seksual Ibrahim Malik, mendapatkan desakan dari publik terkait tuduhan yang menimpanya. Direktur Australia Awards Indonesia (AAI) diminta untuk mencabut beasiswa yang telah diberikan kepada Ibrahim Malik.
Terduga selama ini dikenal sebagai mahasiswa berprestasi. Ia adalah alumnus Arsitektur UII yang saat ini tengah melanjutkan studi S2 Master of Urban Planning di University of Melbourne berkat beasiswa dari AAI.
Petisi yang digalang oleh Komunitas Peduli Perempuan itu tayang di situs change.org dan hingga saat ini telah ditandatangani oleh lebih dari 8000 orang.
Dalam petisi tersebut, publik menuntut agar status beasiswa Ibrahim Malik dicabut karena dinilai telah melanggar kode etik penerima beasiswa dari pemerintah Australia.
"Dugaan tindakan pelecehan seksual pelaku sangat tidak sejalan dengan standar pencegahan eksploitasi, pelecehan dan kekerasan seksual yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia," demikian penggalan tuntutan yang tertulis dalam petisi.
Tindak pelecehan yang diduga dilakukan oleh Ibrahim Malik dinilai telah melanggar kontrak beasiswa dari AAI.
"Dalam kontrak pemberi serta penerima beasiswa pada pasal 11.1 huruf f disebutkan bahwa 'Australia Awards berhak melakukan penghentian beasiswa apabila penerima beasiswa melakukan tindakan yang melampaui batas yang dapat diterima di Australia'," tulisnya.
Berdasarkan rilis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Ibrahim Malik diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah perempuan. Korbannya saat ini telah mencapai 30 orang.
Modus pelecehan seksual yang dilakukan beragam, mulai dari sex chat, video sex, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pelecehan seksual langsung tanpa intercourse, percobaan perkosaan hingga ejakulasi di luar alat kelamin korban.
Akibat ulahnya, para korban saat ini menderita trauma psikis dan sedang didampingi oleh psikolog dari Universitas Islam Indonesia (UII).