Diketahui, sejak pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2020 pada Kamis (7/5/2020), Bandara Soekarno-Hatta kembali beroperasi untuk kepentingan tertentu.
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II membuat aturan ketat berdasar kedua surat itu, yakni penumpang yang hendak berpergian menggunakan pesawat wajib membawa tiga dokumen, antara lain; tiket, surat keterangan negatif covid-19, dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.
PNS, TNI, dan Polri bisa menyertakan surat pengantar dinas dari institusi masing-masing sebagai kelengkapan dokumen perjalanan. sementara untuk pekerja swasta bisa menyerahkan pengantar dari RT atau RW setempat.
Bandara Soetta tidak menyediakan rapid test di Bandara sehingga calon penumpang harus mengurus di fasilitas kesehatan sebelum berangkat ke bandara.
Baca Juga: Sejak April 2020, Sebanyak 40 Penumpang di Bandara Soetta Positif Corona
Sesampainya di bandara, calon penumpang harus memverifikasi ketiga berkas itu ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara di posko covid-19 yang terdapat di setiap terminal.
Setelah lolos verifikasi, calon penumpang harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) sebelum diberikan surat clearance sebagai izin masuk ke counter check-in lalu ke pesawat.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengimbau bagi calon penumpang untuk datang 3-4 jam lebih awal sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari antrean selama proses ini.