Untuk diketahui, salah satu temuan kejanggalan tim Advokasi Novel bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap menutup pengungkapan aktor intelektual. Hanya melakukan pengusutan sampai pelaku dilapangan hingga hukuman ringan terhadap terdakwa.
Kemudian, Novel disiram air keras hanya sebagai korban dalam kasus penganiayaan biasa. Tanpa dilihat ada kaitannya kerja Novel di KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.
"Hal ini bertentangan dengan temuan dari Komnas HAM dan Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intektual dibalik kasus Novel Baswedan," kata Kurnia.
Baca Juga: Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan