Suara.com - Seorang pelaku begal berinisial RRL alias K (25) tewas ditembak polisi. Sementara rekannya H (22) dihadiahi timah panas pada kakinya.
Dilansir dari Kabarmedan (jaringan Suara.com), Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penangkapan berawal dari kasus begal yang dialami korban Rian Hadi Kesuma (22), pada 2 Mei 2020 pukul 06.00 WIB.
Saat itu, korban hendak berangkat kerja ke Rumah Sakit Haji dari Jalan Komplek Perumahan Veteran.
“Saat di tengah jalan pelaku menghentikan dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang dan samurai. Korban yang merasa nyawanya terancam menyerahkan sepeda motornya,” katanya, Sabtu (9/5/2020).
Baca Juga: Lagi Asyik Selfie Ditodong Parang, Wanita Dipaksa Bugil Depan Perampok
Peristiwa lantas dilaporkan ke polisi. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku H (22) warga Perumnas Mandala.
Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RRL alias K di Jalan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan (menembak) dan RRL meninggal dunia,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menangkap seorang penadah sepeda motor AR alias A (42) warga Jalan Cendrawasih, Mandala.
Baca Juga: Tak Terekam CCTV, Jejak Perampok Pecah Kaca Mobil dr Tirta Belum Terlihat
“Pelaku H merupakan mantan napi program asimilasi COVID-19 yang bebas pada bulan April 2020. Sementara, pelaku tewas merupakan residivis,” katanya menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.