Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Napi Asimilasi Berulah Kembali Merampok, Satu Pelaku Tewas Ditembak
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 11 Mei 2020 | 09:54 WIB
![Napi Asimilasi Berulah Kembali Merampok, Satu Pelaku Tewas Ditembak](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/15/55056-ilustrasi-penangkapan.jpg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Resep Membuat Bika Ambon di Rumah: Empuk, Bersarang, dan Anti Gagal
12 Februari 2025 | 10:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI