Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Napi Asimilasi Berulah Kembali Merampok, Satu Pelaku Tewas Ditembak
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 11 Mei 2020 | 09:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Edy Singgung Soal Tambang Blok Medan di Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Laporkan Pak, Kami Tunggu
06 November 2024 | 23:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI