Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang nekat membawa pemudik di tengah larangan pemerintah sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona baru Covid-19.
Ratusan kendaraan berpelat hitam itu diamankan petugas dalam kurun waktu tiga hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ratusan kendaraan travel gelap itu sedianya hendak mengantar pemudik menuju wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Mereka terjaring operasi petugas selama tiga hari yakni sejak tanggal 8 hingga 10 Mei 2020.
"Ada 202 kendaraan travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga hari, semuanya berpelat hitam," kata Yusri dalam jumpa pers seperti dikutip dari saluran YouTube Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Kabur Dari Jakarta Naik Travel ke Banyumas
Menurut Yusri, bahwa sopir travel gelap tersebut memasang tarif kepada pemudik dengan kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Mereka rata-rata biasanya membawa pemudik dengan tujuan dari Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
"Mereka menarik, mengambil keuntungan, pembayaran sampai Rp 500 ribu. Bahkan, sampai ada Rp 700 ribu, itu sampai Brebes, Jawa Tengah," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, ratusan sopir travel gelap itupun dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mereka dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Sementara, para pemudik yang turut terjaring operasi diberi sanksi untuk putar balik ke Jakarta atau tempat asal keberangkatannya.
"Orang-orang yang coba melaksanakan mudik, kita kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek bagi yang coba-coba melaksanakan mudik," ujar Yusri.
Baca Juga: Bawa 20 Penumpang Mudik, Dua Sopir Travel Ditilang dan Diminta Putar Balik
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang masyarakat untuk mudik lebaran sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Aturan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 April 2020.
Polda Metro Jaya sendiri sedianya telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 18 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.