Suara.com - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Bareskrim Polri. Sa'id Didu dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Senin (11/5/2020) pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono sebelumnya mengatakan, bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan surat panggilan kedua kepada Sa'id Didu. Pemanggilan kedua itu dilayangkan usai Sa'id Didu tidak hadir pada pemanggilan pertama yang telah dijadwalkan pada Senin (4/5) pekan lalu.
"Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin 11 Mei 2020. Di mana dijadwalkan untuk didengar dan dimintai keterangannya," kata Argo kepada wartawan, Jumat (8/5) lalu.
Sebagaimana diketahui, Sa'id Didu mangkir dalam jadwal pemeriksaan pertama pada Senin (4/5) lalu. Ketika itu, Sa'id Didu diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yakni Letkol CPM (purn) Helvis meminta penyidik untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kliennya dengan dalih Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Baca Juga: Said Didu Hari ini Diperiksa, Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita
Sementara itu, beberapa waktu yang lalu Sa'id Didu pun mengkonfirmasi telah menerima surat pemanggilan kedua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu. Sa'id Didu pun mengatakan telah siap mentaati aturan hukum.
Hal tersebut disampaikan Sa'id Didu lewat unggahan di akun Twitter pirbadinya, @msaid_didu, Kamis (7/5).
"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tanggal 11 Mei 2020," cuit Said Didu.
Ia melanjutkan, "Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yang taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum."
Baca Juga: PSBB jadi Alasan Tak Hadir, Polisi Panggil Lagi Said Didu Senin Depan