Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan

Senin, 11 Mei 2020 | 09:22 WIB
Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehingga publik maupun kuasa hukum dan media yang meliput tidak dapat menggunakan fasilitas bangku pengunjung untuk memantau proses persidangan," tutup Kurnia

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua anggota aktif Brimob Polri yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat secara bersama-sama dan direncanakan kepada Novel dengan menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4.

Akibat perbuatan terdakwa, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.

Baca Juga: Novel Baswedan Keberatan Terdakwa Disebut Menyiram Matanya dengan Air Aki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI