Keempat, terdakwa mendapatkan bantuan hukum dari institusi Polri yang turut perlu dipertanyakan. Meski dua terdakwa merupakan anggota polisi aktif. Namun, mereka telah mencoreng Polri dan tugas serta kewajiban Polisi dalam UU Kepolisian.
"Atas dasar apa insitusi Polri mendampingi dugaan pelaku tersebut? Pembelaan oleh institusi kepolisian tentu akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diketahui diduga melibatkan anggotanya dan juga petinggi kepolisian," kata Kurnia.
Kelima, adanya dugaan manipulasi sejumlah barang bukti di persidangan. Dari CCTV di lokasi penyerangan air keras dan dugaan intimidasi penyidik terhadap para saksi penting hingga tak dapat mengindentifikasi sidik jari botol yang digunakan pelaku menyiram air keras.
"Ditemukan keanehan dalam barang bukti baju muslim yang dikenakan Novel pada saat kejadian utuh, dalam persidangan ditunjukkan hakim dalam kondisi terpotong sebagian dibagian depan. Diduga bagian yang hilang terdapat bekas dampak air keras," ungkap Kurnia.
Baca Juga: Novel Baswedan Keberatan Terdakwa Disebut Menyiram Matanya dengan Air Aki
Keenam, jaksa dianggap terus mengaburkan fakta dan terus mengarahkan dalam dakwaan bahwa Novel hingga mengalami buta dalam kasus itu bukan disiram dengan air keras.
"Komnas HAM pada tanggal 21 Desember 2018 pernah merilis hasil temuan terhadap kasus Novel. Data dari kepolisian dan dokumen medis yang menunjukkan teror penyiraman air keras terhadap Novel," ujar Kurnia.
Ketujuh, dalam persidangan adanya oknum tertentu untuk mengangkat kasus kriminalisasi Novel dalam kasus pencurian sarang burung wallet di Bengkulu. Untuk mengaburkan fokus pengungkapan kasus penyerangan air keras selama proses peradilan berjalan.
Kedelapan, adanya alat bukti saksi yang dihilangkan dalam persidangan. Berkas BAP-nya diduga dihilangkan dan tidak diikutkan dalam berkas pemeriksaan persidangan oleh jaksa.
"Ini tentu sangat merugikan proses persidangan yang seharusnya dapat mendengar keterangan saksi yang dapat memberikan keterangan petunjuk untuk mengungkap kebenaran kasus ini," imbuh Kurnia.
Baca Juga: Sidang Kasus Air Keras Novel Baswedan Digelar Virtual, Tetangga Jadi Saksi
Kejanggalan terakhir, pemeriksaan saksi korban di Pengadilan 30 April 2020, Ruang pengadilan di penuhi oleh aparat Kepolisian dan orang-orang yang nampak dikoordinasikan untuk menguasai ruang persidangan.